Hindari Tanda-tanda Tanah Rawan Sengketa


Hai Sahabat RumahSidoarjo.com


  Berikut adalah ciri-ciri yang harus kamu perhatikan :


1. Batas tanah tidak jelas atau tidak ada patok

Jika patok batas tidak ada atau tidak sesuai gambar sertifikat/BPHTB, itu tanda bahaya.

  • Bisa tumpang tindih dengan tanah makam

  • Bisa dianggap sebagai tanah kas desa

Selalu minta pengecekan oleh petugas desa atau BPN.


2. Warga bilang tanah itu “wilayah cadangan makam”

Ini sering terjadi.

Jika ada yang bilang:

  • “Itu tanah buat perluasan makam”

  • “Dulu tanah itu mau dipakai untuk kuburan”

  • “Itu tanah sengketa keluarga”

➡️ Lebih baik berhati-hati, jangan langsung beli.


3. Status tanah hanya surat keterangan desa tanpa bukti kuat

Kalau hanya ada:

  • SPPT

  • Surat keterangan penguasaan fisik

  • Tidak ada SHM/sertifikat BPN

Maka risiko sengketa lebih tinggi, apalagi dekat tanah makam.


4. Ada penolakan halus dari perangkat desa

Contoh:

  • Kades bilang “nanti kita lihat dulu”

  • Disuruh menunggu lama tanpa alasan

  • Tidak mau membuat surat rekomendasi lokasi

Biasanya artinya tanah tersebut belum jelas statusnya.


5. Tanah tidak masuk peta bidang BPN

Tanya pemilik apakah tanah itu sudah:

  • Diukur BPN

  • Punya peta bidang (gambar ukur)

Kalau belum, ada kemungkinan itu masuk zona abu-abu.


6. Harga terlalu murah tidak masuk akal

Jika tanah jauh lebih murah dibanding tanah sekitar, bisa jadi karena:

  • Ada konflik keluarga

  • Tidak ada sertifikat

  • Pernah dipermasalahkan warga


7. Ada dua pihak mengaku sebagai pemilik

Ini paling sering terjadi pada tanah dekat fasilitas umum seperti kuburan desa.

Kalau dua orang mengklaim:

  • Jangan lanjutkan transaksi.

  • Minta BPN mengecek riwayatnya.


Demikian cara supaya Kita terhindar dari Tanah-tanah yang bermasalah,
Semoga Bermanfaat.

Kategori

    Subscribe Channel Kami
    Subscribe

    Total Tayangan Halaman