Hindari Tanda-tanda Tanah Rawan Sengketa
Berikut adalah ciri-ciri yang harus kamu perhatikan :
1. Batas tanah tidak jelas atau tidak ada patok
Jika patok batas tidak ada atau tidak sesuai gambar sertifikat/BPHTB, itu tanda bahaya.
-
Bisa tumpang tindih dengan tanah makam
-
Bisa dianggap sebagai tanah kas desa
Selalu minta pengecekan oleh petugas desa atau BPN.
2. Warga bilang tanah itu “wilayah cadangan makam”
Ini sering terjadi.
Jika ada yang bilang:
-
“Itu tanah buat perluasan makam”
-
“Dulu tanah itu mau dipakai untuk kuburan”
-
“Itu tanah sengketa keluarga”
➡️ Lebih baik berhati-hati, jangan langsung beli.
3. Status tanah hanya surat keterangan desa tanpa bukti kuat
Kalau hanya ada:
-
SPPT
-
Surat keterangan penguasaan fisik
-
Tidak ada SHM/sertifikat BPN
Maka risiko sengketa lebih tinggi, apalagi dekat tanah makam.
4. Ada penolakan halus dari perangkat desa
Contoh:
-
Kades bilang “nanti kita lihat dulu”
-
Disuruh menunggu lama tanpa alasan
-
Tidak mau membuat surat rekomendasi lokasi
Biasanya artinya tanah tersebut belum jelas statusnya.
5. Tanah tidak masuk peta bidang BPN
Tanya pemilik apakah tanah itu sudah:
-
Diukur BPN
-
Punya peta bidang (gambar ukur)
Kalau belum, ada kemungkinan itu masuk zona abu-abu.
6. Harga terlalu murah tidak masuk akal
Jika tanah jauh lebih murah dibanding tanah sekitar, bisa jadi karena:
-
Ada konflik keluarga
-
Tidak ada sertifikat
-
Pernah dipermasalahkan warga
7. Ada dua pihak mengaku sebagai pemilik
Ini paling sering terjadi pada tanah dekat fasilitas umum seperti kuburan desa.
Kalau dua orang mengklaim:
-
Jangan lanjutkan transaksi.
-
Minta BPN mengecek riwayatnya.
