Cari Properti di Sidoarjo

Temukan listing rumah dijual terbaik langsung dari pemilik dan agen terpercaya.

Wilayah Kecamatan
Balongbendo Buduran Candi Gedangan Jabon Krembung Krian Porong Prambon Sedati Sidoarjo (Kota) Sukodono Taman Tanggulangin Tarik Tulangan Waru Wonoayu
Daftar Properti Terkini

Tanah Sawah Bisa Dibangun?

 



Hai Sahabat RumahSidoarjo.com


Apakah Kita bisa membangun permukiman/tanah ditanah Sawah?


BISA Tapi TIDAK LANSUNG


Kenapa tanah sawah tidak boleh langsung dibangun?

Karena:

  • Tanah sawah termasuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

  • Dilindungi UU agar tidak sembarang dialihfungsikan

  • Biasanya tercantum sebagai sawah di:

    • Sertifikat

    • RTRW

    • Peta tata ruang

Kalau dipaksakan bangun → bisa kena sanksi.


KAPAN tanah sawah BISA dibangun?

Tanah sawah bisa dibangun SETELAH DIUBAH FUNGSI menjadi tanah kering / pekarangan.

Syarat utamanya:

✔ Lokasi sesuai RTRW (bukan zona hijau permanen)
✔ Dapat izin alih fungsi lahan dari Pemda
✔ Tidak termasuk LP2B ketat



PROSES UMUM (GARIS BESAR)

1️⃣ Cek RTRW / RDTR di kantor tata ruang
2️⃣ Ajukan Izin Alih Fungsi Lahan (IPPT / KKPR)
3️⃣ Revisi data tanah di BPN (sawah → pekarangan)
4️⃣ Baru bisa ajukan PBG (izin bangun)

⏳ Waktu: ± 3–12 bulan (tergantung daerah)



BIAYA (KISARAN)

  • Pengurusan izin: jutaan – puluhan juta

  • Tergantung luas & lokasi

⚠️ Kalau ada yang bilang “gratis & cepat” → hati-hati.



TANDA TANAH SAWAH SULIT DIUBAH

🚫 Masuk zona hijau permanen
🚫 Sawah produktif aktif
🚫 Dilindungi LP2B
🚫 Wilayah lumbung pangan

➡️ Biasanya tidak akan lolos izin.



Semoga Bermanfaat Sahabat RumahSidoarjo.com

AMARTHA SAFIRA
Cluster Modern Area Sidoarjo