Tanah Sawah Bisa Dibangun?

 



Hai Sahabat RumahSidoarjo.com


Apakah Kita bisa membangun permukiman/tanah ditanah Sawah?


BISA Tapi TIDAK LANSUNG


Kenapa tanah sawah tidak boleh langsung dibangun?

Karena:

  • Tanah sawah termasuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

  • Dilindungi UU agar tidak sembarang dialihfungsikan

  • Biasanya tercantum sebagai sawah di:

    • Sertifikat

    • RTRW

    • Peta tata ruang

Kalau dipaksakan bangun → bisa kena sanksi.


KAPAN tanah sawah BISA dibangun?

Tanah sawah bisa dibangun SETELAH DIUBAH FUNGSI menjadi tanah kering / pekarangan.

Syarat utamanya:

✔ Lokasi sesuai RTRW (bukan zona hijau permanen)
✔ Dapat izin alih fungsi lahan dari Pemda
✔ Tidak termasuk LP2B ketat



PROSES UMUM (GARIS BESAR)

1️⃣ Cek RTRW / RDTR di kantor tata ruang
2️⃣ Ajukan Izin Alih Fungsi Lahan (IPPT / KKPR)
3️⃣ Revisi data tanah di BPN (sawah → pekarangan)
4️⃣ Baru bisa ajukan PBG (izin bangun)

⏳ Waktu: ± 3–12 bulan (tergantung daerah)



BIAYA (KISARAN)

  • Pengurusan izin: jutaan – puluhan juta

  • Tergantung luas & lokasi

⚠️ Kalau ada yang bilang “gratis & cepat” → hati-hati.



TANDA TANAH SAWAH SULIT DIUBAH

🚫 Masuk zona hijau permanen
🚫 Sawah produktif aktif
🚫 Dilindungi LP2B
🚫 Wilayah lumbung pangan

➡️ Biasanya tidak akan lolos izin.



Semoga Bermanfaat Sahabat RumahSidoarjo.com

Kategori

    Subscribe Channel Kami
    Subscribe

    Total Tayangan Halaman