Tanah Sawah Bisa Dibangun?
Hai Sahabat RumahSidoarjo.com
Apakah Kita bisa membangun permukiman/tanah ditanah Sawah?
BISA Tapi TIDAK LANSUNG
Kenapa tanah sawah tidak boleh langsung dibangun?
Karena:
-
Tanah sawah termasuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
-
Dilindungi UU agar tidak sembarang dialihfungsikan
-
Biasanya tercantum sebagai sawah di:
-
Sertifikat
-
RTRW
-
Peta tata ruang
-
Kalau dipaksakan bangun → bisa kena sanksi.
KAPAN tanah sawah BISA dibangun?
Tanah sawah bisa dibangun SETELAH DIUBAH FUNGSI menjadi tanah kering / pekarangan.
Syarat utamanya:
✔ Lokasi sesuai RTRW (bukan zona hijau permanen)
✔ Dapat izin alih fungsi lahan dari Pemda
✔ Tidak termasuk LP2B ketat
PROSES UMUM (GARIS BESAR)
1️⃣ Cek RTRW / RDTR di kantor tata ruang
2️⃣ Ajukan Izin Alih Fungsi Lahan (IPPT / KKPR)
3️⃣ Revisi data tanah di BPN (sawah → pekarangan)
4️⃣ Baru bisa ajukan PBG (izin bangun)
⏳ Waktu: ± 3–12 bulan (tergantung daerah)
BIAYA (KISARAN)
-
Pengurusan izin: jutaan – puluhan juta
-
Tergantung luas & lokasi
⚠️ Kalau ada yang bilang “gratis & cepat” → hati-hati.
TANDA TANAH SAWAH SULIT DIUBAH
🚫 Masuk zona hijau permanen
🚫 Sawah produktif aktif
🚫 Dilindungi LP2B
🚫 Wilayah lumbung pangan
➡️ Biasanya tidak akan lolos izin.
Semoga Bermanfaat Sahabat RumahSidoarjo.com
